ADVERTISEMENT
Sabtu, 12 Desember 2020 13:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam, karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS.
Saat diperiksa ditemukan 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda, dan ditemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat ± 2 Ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan, serta dokumen kapal dan ABK tidak lengkap.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bakamla
KIA mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI.
Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman, S.T., M. Tr. Hanla yang sedang melaksanakan Operasi KAMLAMLA XII / 2020 di Perairan Laut Natuna Utara.
Saat melaksanakan patroli, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak ± 5 Nm pada posisi 04° 57, 065’ N - 107° 02, 197’ E.
Baca juga: Bakamla RI Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam Ilegal
Kapal tersebut dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan, KN Tanjung Datu 301 mendekati kapal ikan tersebut namun kapal ikan melakukan maneuver dan menambah kecepatan menghindar dari KN. Tanjung Datu 301.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT