Dishub Jakut Tindak 42 Mobil Gegara Parkir Sembarangan di Tiga Lokasi

Jumat 11 Des 2020, 15:35 WIB
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara, tengah melakukan penindakan kendaraan yang parkir sembarangan. (Ist)

Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara, tengah melakukan penindakan kendaraan yang parkir sembarangan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara, telah melakukan penindakan terhadap 42 kendaraan roda empat atau mobil yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan Kelapa Gading, Koja dan Tanjung Priok, pada Kamis (10/12/2020) kemarin.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak menyampaikan, adapun dari 42 kendaraan roda empat yang dilakukan penindakan 23 dilakukan tilang dan 19 dilakukan penderekan.

"Ada sekitar 42 kendaraan yang dilakukan penindakan. 23 kendaraan dilakukan penilangan dan 19 kendaraan dilakukan penderekan. Rata-rata melanggar terkait parkir tidak pada tempatnya," ucap Harlem, saat dihubungi wartawan, Jumat (11/12/2020). 

Harlem mengatakan, bahwa dalam operasi kedisiplinan ini petugas melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang menyalahi aturan parkir sembarangan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020.

"Petugas memberikan tindakan tegas seperti penderekan dan pemberian surat tilang. Hal ini sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi dan Perna nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi daerah," ujarnya. (Yono/tha)

Berita Terkait

News Update