ADVERTISEMENT

Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN, Ketua KPK Sebut Hoaks dan Perintahkan Ungkap Pemalsunya

Jumat, 11 Desember 2020 20:44 WIB

Share
Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN, Ketua KPK Sebut Hoaks dan Perintahkan Ungkap Pemalsunya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Beredar surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang bertuliskan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri memastikan surat itu palsu alias hoaks. Ketua KPK memerintahkan untuk mengungkap pemalsuan itu.

        “Tidak pernah ada surat tersebut. Hoax, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” kata Firli kepada wartawan kemarin Kamis (10/12/2020).

        Jendral Polisi bintang tiga ini menegaskan foto sprindik adalah palsu meminta Depuit Penindakan KPK dapat segera mengungkap pelaku pemalsuan surat.

“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tuturnya.

Seperti diketahui beredar foto yang diduga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK yang bertuliskan penyidik KPK yang dikomandoi Novel Baswedan telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan alat sehat rapid test Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri terlihat menandatangani penetapan tersebut pada 2 Desember 2020. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT