Pemkot Jakarta Pusat Tambah 12 Loksem Usaha Mikro di Tahun 2020

Kamis 10 Des 2020, 20:58 WIB
Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard. (Ist)

Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12  lokasi sementara (Loksem)  baru di tahun 2020, di tambah Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

Penambahan Loksem tersebut, sesuai Keputusan Walikota Jakarta Pusat No 107 Tahun 2020, tentang Lokasi Sementara Usaha Mikro/PKL di wilayah Kota Administrasi Jak Pusat.

Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, keberadaannya pun diharapkan dapat meningkatkan ekonomi para pelaku UKM di tengah pandemi Covid-19. 

"Dengan bertambahnya Loksem ini diharapkan mampu memenjadi wadah untuk pelaku usaha mikro untuk dapat meningkatkan ekonomi di tengah pandemi ini," paparnya.

Baca juga: Loksem Dianggap Milik Pribadi, Pemkot Akan Terapkan Batas Waktu

Menurutnya, sebanyak 12 Loksem baru tersebut ada di 6 Kecamatan Menteng, 1 di Kecamatan Cempaka Putih, 3 di Kecamatan Sawah Besar dan 1 di Kecamatan Johar Baru.

"Untuk yang sudah ada sebelumnya 52 Loksem , ditambah 12 lagi tahun ini total keseluruhan 64 Loksem yang ada di Jakpus saat ini," jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, Pemkot Jakarta Pusat tetap melarang adanya pelebaran luas maupun menambah lapak di loksem yang sudah ada. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang ada, serta tidak didukung daya lingkungan.

"Kalau menambah luas area, nambah lapak, tidak boleh karena kondisi yang ada sekarang sudah sesuai eksisting," paparnya. (deny/tha)

Berita Terkait
News Update