JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyambut positif dilantiknya 30 anggota Satgassus P3TPU (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin akhir bulan lalu.
Ia melihat Satgassus P3TPU sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung yang membuat paradigma baru penerapan restorative justice yang menempatkan keadilan secara restorative bukan hanya sekedar distributive.
“Apakah (Satgassus) ini memang upaya dari penerapan Jaksa dalam konteks menerapkan restoratif justice, kalau memang itu yang dilakukan saya kira boleh, karena ada paradigma baru di Kejaksaan menerapkan restorative justice yang kemudian menempatkan keadilan secara restorative bukan sekedar distributif,” ujar Suparji, Rabu (09/12/2020).
Menurutnya, konsep penyelesaian tindak pidana umum melalui restorative justice atau penyelesaian perkara diluar peradilan pidana agar tidak dimanfaatkan oknum yang berujung kepada sebuah perdamaian yang diselesaikan secara material atau financial.
“Jangan sampai konsep diversi, konsep restorative justice itu yang kemudian berujung kepada sebuah perdamaian, pemaafan diselesaikan secara material,” tegasnya.
Suparji menambahkan, agar Satgassus ini berjalan harmoni, tidak tumpang tindih atau bertabrakan dengan organisasi atau institusi penegak hukum lainya.
“Diharapkan bisa harmoni dengan lembaga-lembaga yang sudah ada atau institusi-institusi yang sudah ada, jangan sampai malah justru tumpang tindih atau berbenturan atau bertentangan antara misalnya organ satu dengan organ lain,” kata Suparji.
Selain itu, Suparji menyatakan Satgassus ini juga harus jelas mekanisme kerja, prosedur pola penyelesaian masalah serta batasan kewenangannya, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.
“Maka bagaimana tata kerja yang jelas supaya tidak menimbulkan devisiasi atau distorsi di lapangan, bagaimana mekanisme penyelesain dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dan batasan-batasan apa yang bisa jadi koridor untuk menyelesikan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan ke 30 jaksa anggota Sagassus P3TPU yang dilantik telah lolos melalui berbagai tahapan asesmen.
Dia menyebutkan juga perekrutan satgassus P3TPU dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas.