ADVERTISEMENT

Pakar: Satgassus P3TPU Implementasi Penegakan Restorative Justice

Kamis, 10 Desember 2020 04:05 WIB

Share
Pakar: Satgassus P3TPU Implementasi Penegakan Restorative Justice

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyambut positif dilantiknya 30 anggota Satgassus P3TPU (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum) oleh  Jaksa Agung ST Burhanuddin akhir bulan lalu.

Ia melihat Satgassus P3TPU sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung yang membuat paradigma baru penerapan restorative justice yang menempatkan keadilan secara restorative bukan hanya sekedar distributive.

“Apakah (Satgassus) ini memang upaya dari penerapan Jaksa dalam konteks menerapkan restoratif justice, kalau memang itu yang dilakukan saya kira boleh, karena ada paradigma baru di Kejaksaan menerapkan restorative justice yang kemudian menempatkan keadilan secara restorative bukan sekedar distributif,” ujar Suparji, Rabu (09/12/2020).

Menurutnya, konsep penyelesaian tindak pidana umum melalui restorative justice atau penyelesaian perkara diluar peradilan pidana agar tidak dimanfaatkan oknum yang berujung kepada sebuah perdamaian yang diselesaikan secara material atau financial.

“Jangan sampai konsep diversi, konsep restorative justice itu yang kemudian berujung kepada sebuah perdamaian, pemaafan diselesaikan secara material,” tegasnya.

Suparji menambahkan, agar Satgassus ini berjalan harmoni, tidak tumpang tindih atau bertabrakan dengan organisasi atau institusi penegak hukum lainya.

“Diharapkan bisa harmoni dengan lembaga-lembaga yang sudah ada atau institusi-institusi yang sudah ada, jangan sampai malah justru tumpang tindih atau berbenturan atau bertentangan antara misalnya organ satu dengan organ lain,” kata Suparji.

Selain itu, Suparji menyatakan Satgassus ini juga harus jelas mekanisme kerja, prosedur pola penyelesaian masalah serta batasan kewenangannya, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.

“Maka bagaimana tata kerja yang jelas supaya tidak menimbulkan devisiasi atau distorsi di lapangan, bagaimana mekanisme penyelesain dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dan batasan-batasan apa yang bisa jadi koridor untuk menyelesikan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan ke 30 jaksa anggota Sagassus P3TPU yang dilantik telah lolos melalui berbagai tahapan asesmen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT