LAKIN Wujud Reformasi Birokrasi Berjalan Efektif dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Kamis 10 Des 2020, 07:05 WIB
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat

BEKASI –  Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) bagi instansi pemerintah dalam kegiatan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat mengatakan, LAKIN merupakan instrumen penting di dalam memastikan bahwa reformasi birokrasi telah berjalan secara efektif dibuktikan dengan hasil program yang bisa dipertanggungjawabkan. 

"Pada dasarnya yang utama adalah konsistensi antara rencana strategis dengan LAKIN, " jelas Harry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/12/2020).

Harry menyebutkan, unsur-unsur yang termasuk di dalam LAKIN  antara lain perjanjian kinerja yang berfungsi untuk memastikan upaya pencapaian target diperjanjikan kepada pejabat yang berkompeten.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Transformasi Disabilitas Lewat Program Return To Work

Selanjutnya, Pengukuran Kinerja yang akan memastikan kemajuan pencapaian target diukur dengan tepat. 

"Unsur ketiga LAKIN adalah Pengelolaan Data Kinerja guna memastikan data kinerja dikelola dengan baik untuk mengetahui pencapaian dari tahun ke tahun. Kesemuanya akan dituangkan dalam bentuk Pelaporan Kinerja sesuai tugas dan fungsi Ditjen Rehabilitasi Sosial," tutur Harry.

Harry menambahkan bahwa LAKIN berisi uraian tentang kinerja yang terdiri dari 3 ( tiga) komponen, yaitu _output, outcome, impact_ . " _output_  akan menjadi bukti capaian kinerja ( _outcome_) yang dapat diketahui antara lain dari jumlah penerima manfaat yang mampu terpenuhi kebutuhan dasarnya, mampu melalukan perawatan diri, mampu melakukan aktualisasi diri dan bisa kembali ke keluarga.

"Selanjutnya, jumlah keluarga penerima manfaat yang mampu melaksanakan pengasuhan/perlindungan sosial, jumlah komunitas dan SDM yang mampu melaksanakan ATENSI," tambahnya.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Sama dan Setara Haknya dengan Warga Negara Lain

Reformasi rehabilitasi sosial yang dilaksanakan Kemensos pada tahun 2020 adalah transformasi dari bantuan sosial menjadi pelayanan sosial  dalam bentuk program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sehingga membutuhkan penyesuaian dalam pelaporan kinerja.

Berita Terkait

News Update