JAKARTA – Tersangka mutilasi yang memotong tubuh, DS (24) kemudian jasadnya ditemukan di Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin (7/12/2020), ternyata seorang pengamen dan manusia silver berinisial am (17).
Tersangka ditangkap Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kampung Pulo Gede, RT 05/11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif tersangka menghabisi nyawa korban hingga melakukan mutilasi, lantaran kesal karena dirinya telah berkali-kali disodomi oleh korban.
Baca juga: Tetangga Pelaku Mutilasi di Bekasi: Ada Suara Gaduh, Bau Tak Sedap
Menanggapi hal tersebut ahli Kriminologi Forensi Reza Indragiri Amriel mengatakan, pelaku pemutilasi dikabarkan berumur 17 tahun, berarti masih berusia anak-anak.
"Kemudian mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali. Berarti korban adalah kejahatan seksual," kata Reza, Rabu (9/12/2020).
Menurut Presiden Jokowi, sambung Reza kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Karena itu dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban.
Baca juga: Begini Keseharian Remaja 17 Tahun Tersangka Mutilasi Pria di Bekasi
"Korban kejahatan luar biasa! Dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," tukasnya.
"Okelah, anggaplah dia berstatus ganda, pelaku sekaligus korban. Lantas, status manakah yang didahulukan? Hemat saya, status korbannya didahulukan," sambung Reza.
Karena itu, kasus tersebut jelas bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI juga harus turun tangan. "Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," jelasnya. (ilham/tri)