JAKARTA - Beredar surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan korupsi Korupsi (KPK). Namun, pihak KPK membantah.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 10 Desember 2020 menyatakan tidak benar adanya sprindik terhadap Erick Thohir.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," terang Ali Fikri.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, juga KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK, melalui saluran call center 198," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah hoaks.
Arya menyebut hal ini juga sudah ditegaskan KPK. "Itu kan berita yang enggak benar, berita hoaks, sudah disampaikan oleh KPK. Jadi apa yang beredar tersebut sudah jelas hoaks," ujar Arya di Jakarta, Kamis (10/12).
Kementerian BUMN, kata Arya, berharap ada proses hukum bagi pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut. (johara/win)
Teks Foto: Menteri BUMN Erick Thohir. (ist