Terbukti dengan tidak jelasnya “posisi negara”; belum terbentuknya Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) sebagaimana diamanatkan UU No. 10/1997 tentang ketenaganukliran; serta tidak adanya Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO).
"Padahal kalau semua sudah siap saja masih perlu waktu paling tidak 10 tahun sejak pembangunan hingga PLTN beroperasi," tandas Mulyanto. (rizal/ys)