Curhat Kok Sama Mantan Diajak ke Hotel Kelonan

Kamis 10 Des 2020, 07:30 WIB

RIBUT sama suami itu hal biasa. Tapi Rini (31), bertindak ceroboh, curhat bukan ke orangtua, melainkan sama mantan. Maka Tedy (32), pun memberi masukan dan ujung-ujungnya “dimasuki” dalam hotel. Karena keloni bini orang itulah Tedy  dan Rini dalam sidang di PN Surabaya dijatuhi hukuman penjara 1 bulan.

            Konflik suami istri dalam rumah tangga sering terjadi. Kadang diperlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan, bisa antar orangtua atau besan, bisa kakek nenek. Tapi jangan sekali-sekali pada bekas pacar. Soalnya justru akan muncul masalah baru. Biasanya mantan doi malah ambil kesempatan untuk cari yang sempit-sempit. Jika begini, rumahtangga bakal semakin kusut dan ujung-ujungnya pecah kongsi alias cerai.

            Rini warga Surabaya, sedang tidak rukun dengan suami, dan tak mungkin diselesaikan oleh Rukun Tetangga (RT). Masalahnya biasa, soal ekonomi yang semangkin tidak menggembirakan gara-gara harga-harga naik terus sedangkan gaji suami tak naik-naik. Maunya Rini, ketika pendapatan menurun, carilah ide-ide baru untuk mendapatkan sumber pendapatan yang baru. Usaha ini itu kek, atau jadi Youtuber kek, duitnya bisa berjuta-juta dalam sehari.

            Klimaksnya terjadi 11 September 2018, suami istri itu ribut kembali. Bila RRI tetap bersemboyan “sekali di udara tetap di udara” pada HUT-nya yang ke-73, Rini  justru bersemboyan “sekali pergi tetap pergi”. Sebab pada hari itu dia memilih pergi membawa dua anaknya, untuk kos di daerah Margorukun.

            Dari tempat ini dia kemudian kontak-kontakan dengan mantan doi, Tedy, pacarnya dulu. Dia ceritakan habis kemelut rumahtangganya, termasuk menjelek-jelekkan suaminya. Yang tidak kreatiplah, yang kerjanya monoton. Lalu bak motivator., Tedy juga memberikan nasihat macem-macem sebagai masukan, yang sebetulnya pantas direnungkan. Katanya, jika seorang istri lari dari masalah, pergi meninggalkan rumah, itu namanya pengecut. “Apa kamu demen makan belimbing wuluh?” kata Tedy kemudian.

            Tapi Rini sudah kadung jengkel pada suami, sehingga nasihat bagus mantan doi tak digubris. Di sinilah setan mulai nimbrung. Namanya juga mantan kekasih, dengan sendirinya jejak digitalnya masih masih tersedia. Maka sebulan kemudian keduanya suka jalan bareng, dan selanjutnya……Rini  diajak masuk hotel. Gila kan, tadinya sekedar memberi masukan, akhirnya malah “dimasuki” sekalian.

            Suami Rini, si Hendro (35), sebetulnya kelimpungan juga mencari jejak istrinya. Tapi lama-lama kelacak juga. Dan ketika keduanya sedang ngamar di sebuah hotel Surabaya, pasangan mesum itu digerebek. Ujungnya, keduanya diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya.

            Keduanya sebagai terdakwa mengakui bahwa sudah melakukan hubungan suami istri. Dan ketika perkara disidangkan, diketahui Rini dalam kondisi hamil. Tak jelas itu anak suami sendiri, atau hasil kerjasama nirlaba bersama Tedy. Yang jelas kehamilan Rini juga menjadi bahan pertimbangan keputusan majlis hakim.

            Maka karena keduaya melanggar pasal perzinaan, masing-masing divonis 1 bulan penjara. Pertimbangan hakim, di samping keduanya masih muda, mengakui terus terang, juga Rini sedang berbadan dua. Atas vonis ini keduanya masih pikir-pikir. Terima saja atau naik banding.

            Jika putusan sudah inkrach dan dieksekusi, mereka jangan dihukum satu LP lho ya. (JPNN/Gunarso TS)

           

News Update