Baca juga: Ditusuk Tetangga, Dua Pria Bersimbah Darah
Melihat warga semakin ramai, tersangka kemudian kabur. Mendapat laporan, anggota Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi Mira.
Hasilnya, tersangka warga Kp. Sukamulya Banjarwangi Kab. Garut Jawa Barat tersebut, kemudian diamankan petugas dirumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk.
Selain itu, petugas juga menyita sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan menusuk korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ilham/win)