Dirjen Dikti Ingatkan Perguruan Tinggi Pertahankan Kreativitas dan Inovasi di Masa Pandemi

Rabu 09 Des 2020, 21:19 WIB
Dirjen Dikti Nizam. (ist)

Dirjen Dikti Nizam. (ist)

Baca juga: Dirjen Dikti RI Tinjau Pelaksanaan UTBK 2020 di Universitas Indonesia

Terlebih bagi keterampilan yang membutuhkan praktik laboratorium serta permasalahan sikap dan nilai yang bergantung pada interaksi sosial.

“Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan surat keputusan bersama selama masa pandemi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur kriteria sekolah mana yang bisa dibuka kembali,” kata Agus.

Nantinya, tutur Agus, sekolah yang akan kembali dibuka harus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di Kota dan Provinsi.

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada di Atas 89 Persen

"Setiap satuan pendidikan dan perguruan tinggi harus melakukan self assessment terlebih dahulu dan secara berjenjang berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi untuk mendapat persetujuan," pungkasnya. (riza/winl)

Berita Terkait

News Update