PPP: Reshuffle Kabinet Itu Hak Prerogatif Presiden

Selasa 08 Des 2020, 06:15 WIB
Arsul Sani. (rizal)

Arsul Sani. (rizal)

JAKARTA - Keputusan reshuffle pada kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin berpulang kepada Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk melakukan reshuffle atau tidak. Hal tersebut erat kaitannya dengan ditetapkannya dua menteri dalam dua pekan ini.

"Soal reshuffle, itu terpulang kepada Presiden," kata Sekjen Arsul Sani di Gedung DPR RI, Senin (7/12/2020).

Arsul Sani mengakatan, masyarakat saat ini berharap kursi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lama dijabat oleh pejabat sementara, bahkan untuk melakukan reshuffle.

"Saya yakin bahwa kalangan masyarakat luas itu, juga berharap bahwa posisi Menteri diisi secara hak intrim atau pengganti sementara, itu memang sebaiknya tidak lama-lama," ujarnya.

Baca juga: Dua Menteri Jadi Tersangka Korupsi, IPI Menilai Saatnya Jokowi Reshuffle Kabinet

Apakah kemudian Presiden, lanjutnya, menetapkan menunjuk Menteri baru yang definitif untuk dua kementerian ini, sekaligus melakukan reshuffle  atau ada penggantian untuk pos-pos lain, itu terpulang pada Presiden.

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, saat ini Presiden memiliki dua keputusan dengan kekosongan dua kursi Menteri usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus korupsi, yakni melakukan reshuffle atau hanya mengganti dengan orang lain.

"Yang jelas pilihan Presiden dua, cukup dengan mengganti dua Menteri ini, atau sekalian melakukan reshuffle sesuai dengan kebutuhan Pemerintahan yang akan datang," tutup anggota Komisi III ini. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update