ADVERTISEMENT

Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan HRS, Ada Potensi Naik Status Tersangka

Selasa, 8 Desember 2020 20:30 WIB

Share
Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan HRS, Ada Potensi Naik Status Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan masih berlangsung. 

Penyidik, kata Yusri belum bisa memastikan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Namun semua bisa saja menetapkan tersangka jika ditemukan adanya unsur dari keterangan saksi dan alat bukti yang kuat.

"Jadi hari ini penyidik melakukan gelar perkara kembali, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Semoga sore atau malam ini selesai. Status HRS masih sebagai saksi. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (08/12/2020).

Baca juga: 4 Saksi Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Seperti diketahui, kasus acara pernikahan putri HRS di Petamburan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Tercatat ada 20 saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Termasuk Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Kemudian panitia acara dan RW setempat.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemanggilan pertama terhadap HRS untuk diperiksa sebagai saksi, pada, Selasa (01/12/2020). 

Namun, HRS Tidak hadir dengan alasan sedang memulihkan kesehatannya pasca keluar dari RS Ummi Bogor. Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua, pada Senin (-7/12/2020) HRS kembali tidak hadir dengan alasan ada jadwal lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Hingga terjadi baku tembak antara Laskar Khusus FPI dengan anggota Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, Karawang, Jabar hingga 6 Laskar tewas. (Ilham/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT