BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bekasi Cikarang serahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Yeni Susanti, peserta yang berprofesi sebagai Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di KB Nuur El Shoim.
Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan pada hari Senin, 07 Desember 2020 bertempat di KB Nuur El Shoim Kabupaten Bekasi.
Total manfaat yang didapatkan oleh ahli waris sebesar 42 jt. Adapun Alm. Yeni Susanti terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) di Kantor Cabang Pratama Deltamas sejak September 2020.
”Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, “ Kata Achmad Fatoni, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/12/2020), Fatoni mengatakan, Santunan ini merupakan tanggung BPJAMSOSTEK kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian .
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt.
Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.