Baca juga: Kepergok Ganjal ATM, Pasutri Diteriaki Maling, yang Pria Dihajar Massa
Ade mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas Ade. (toga/win)