Tegas, Tak Harus Keras

Senin 07 Des 2020, 07:00 WIB
Kopi pagi

Kopi pagi

Oleh Harmoko

TEGAS tentu berbeda dengan keras. Tindakan tegas perlu diterapkan setiap waktu, sedangkan tindakan keras harus menyesuaikan dengan waktu (melihat situasi dan kondisi).

Tegas berarti jelas, nyata, tentu dan pasti. Tegas bisa berarti pula tidak ragu- ragu lagi, tidak samar – samar.

Dalam konteks penegakan hukum bisa kita maknai berupa tindakan yang tidak ragu - ragu lagi. Tak ada keraguan menerapkan sanksi kepada pelanggar.

Tindakan hukum yang dilakukan tidak samar – samar berarti terbuka, transparan, objektif ( tidak subjektif). Berlandaskan kepada aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kebijakan yang dapat mengundang kecemburuan sosial.

Sementara keras, mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) berarti padat dan kuat, jika menyangkut benda. Dikaitkan dengan perangai atau tingkah laku, misalnya keras hati berarti teguh pendirian.

Baca juga: Perlu Malu, Tapi Tidak Malu – Maluin

Keras kepala berarti tidak mau menurut nasihat orang, sering pula disebut kepala batu. Tidak lemah lembut. Tindakan keras berarti tindakan yang tidak lemah lembut. Boleh jadi penuh dengan kekerasan.

Itulah sebabnya dikatakan tindak kekerasan karena tindakan yang dilakukan bisa menyebabkan orang lain cedera atau binasa. Di dalamnya terdapat unsur pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan norma dan etika.

Tak heran sering kita dengar tindakan tegas terukur. Artinya tindakan tegas tetap harus dilakukan sampai kepada melumpuhkan, tetapi dalam pelaksanannya tetap terukur, memperhatikan situasi dan kondisi yang ada saat itu.

Acuan utamanya keselamatan jiwa, apakah keselamatan  jiwa individu maupun keselamatan masyarakat. Tentu keselamatan masyarakat menjadi acuan utama. Bukankah keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi (Salus populi suprema lex esto).

News Update