"Bisnis jual beli sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 6 bulan dengan alasan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pengakuannya juga, satu paket sabu dijual ke konsumen seharga Rp600 ribu. Peredarannya masih di sekitaran Kota Serang," kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.
Dalam kesempatan itu, Shilton menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat atas dukungan dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan satuannya.
Kasat menegaskan tidak memberi ampun dan peluang bagi siapa saja yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.
"Tindak pidana narkotika jangan diberi ampun dan peluang, karena menyangkut masa depan bangsa dan merusak moral generasi penerus. Mari kita sama-sama memberantas dan putuskan mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kota Serang bebas dari narkoba dan minuman keras," tandasnya. (haryono/tha)