SERANG - MJ alias Lintong, 39, pengedar sabu diringkus personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Tersangka pengedar yang mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis sabu ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (7/12/2020) dini hari.
Pada proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.
Baca juga: Pendemo Kedapatan Pakai Narkoba Digelandang ke Polres Metro Bekasi
Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini merupakan awal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut personil Unit 2 yang dipimpin langsung Ipda M Nurul Anwar Huda bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas meyakini MJ adalah pengedar narkoba.
"Sekitar pukul 03.00, petugas melakukan penyergapan di rumahnya disaat tersangka sedang tidur. Dalam penggeledahan ditemukan barang 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan," terang Iptu Shilton kepada poskota.co.id, di kantornya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka Lontong mengakui 90 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Nggak Kapok, Baru Keluar Penjara Residivis Narkoba Kembali Jual Ganja
Tersangka yang diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, juga mengaku bisnis haram ini sudah dilakukan sekitar 6 bulan.