ADVERTISEMENT

Gelar Perkara Kasus Dugaan Penjualan Tanah Negara oleh Walikota Serang Berlangsung di Kejagung

Senin, 7 Desember 2020 16:30 WIB

Share
Gelar Perkara Kasus Dugaan Penjualan Tanah Negara oleh Walikota Serang Berlangsung di Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Serang H. Syafrudin telah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung bersama Kejati Banten dan Kejari Serang telah melakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis 3 Desember lalu.

Usai gelar perkara tersebut, kini nasib Walikota Serang, Syafrudin benar-benar di ujung tanduk.

Perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Walikota Serang, Syafrudin tersebut bermula dari penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kota Serang.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga: KPK Gelar Perkara Djoko Tjandra Bareng Bareskrim dan Kejagung

Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan. Akibat penjualan Itu, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Walikota Serang, Syafrudin.

"Gelar perkara itu untuk menetapkan status Walikota Serang," ungkap Supardi kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Namun Supardi enggan menyebutkan status Walikota Serang, Syafrudin saat ini. "Nanti dulu ya, sabar," tambah Supardi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Beberkan Lima Modus Korupsi Kepala Daerah

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT