SERANG - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Serang H. Syafrudin telah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung bersama Kejati Banten dan Kejari Serang telah melakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis 3 Desember lalu.
Usai gelar perkara tersebut, kini nasib Walikota Serang, Syafrudin benar-benar di ujung tanduk.
Perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Walikota Serang, Syafrudin tersebut bermula dari penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kota Serang.
Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: KPK Gelar Perkara Djoko Tjandra Bareng Bareskrim dan Kejagung
Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan. Akibat penjualan Itu, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Walikota Serang, Syafrudin.
"Gelar perkara itu untuk menetapkan status Walikota Serang," ungkap Supardi kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Namun Supardi enggan menyebutkan status Walikota Serang, Syafrudin saat ini. "Nanti dulu ya, sabar," tambah Supardi.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Beberkan Lima Modus Korupsi Kepala Daerah
Sementara Itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin. Boyamin Saiman mendesak Kajari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut.