JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa dari vendor.
KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Dua lainnya dari pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari menjelaskan kelima tersangka diduga kuat menerim suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. "Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19," ungkap Fifli.
Baca juga: Mensos Juliari Sebut Pejabat Eselon 3 yang Kena OTT KPK
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Huliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pejabatnya Terkena OTT, Mensos Juliari Tunggu Konfirmasi dari KPK
KPK baru menahan tiga tersangka, sementara dua lainnya termasuk Mensos Juliari Batubara belum diamankan. (Ird/win)