SERANG - Memasuki masa tenang kampanye Pilkada 2020, Polres Serang bersama dengan TNI dan Satpol PP melakukan Pengamanan dan pengawalan Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Serang.
Adapun penertiban APK tersebut dilakukan di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Serang.
"Hari ini personel Polres Serang bersama TNI dan Satpol-PP membantu Bawaslu Kabupaten Serang dalam menertibkan APK yang berada di seluruh wilayah hukum Polres Serang," ujar Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan, Minggu (06/12/2020).
Baca juga: Masa Tenang Pilkada, KASN Ingatkan ASN Tidak Langgar Netralitas
Mariyono menambahkan penertiban APK dilakukan karena saat ini Pilkada sudah memasuki masa tenang. Petugas melakukan pencopotan Puluhan APK, baik itu spanduk, baliho, bendera maupun stiker yang terpampang di ruas-ruas jalan.
"Dalam masa tenang ini, tidak ada lagi kegiatan kampanye maupun APK yang masih terpasang, untuk itu diharapkan ada kerja sama semua pihak, khususnya para tim sukses pasangan calon agar semua APK yang ada, agar segera dicabut," tambah Mariyono.
Mariyono menjelaskan penertiban APK tersebut dilakukan serentak hingga tingkat Kecamatan.
"Penertiban APK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 dilakukan secara serentak di 29 kecamatan se Kabupaten Serang selama 3 hari ke depan, yaitu di tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020," jelas Mariyono.
Baca juga: Di Masa Tenang, Warga DKI Diimbau Menahan Diri
Terpisah, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak Paslon, Tim sukses dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang.
"Mari kita sukseskan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, menjadi Pilkada yang sehat dan damai, dengan tetap mematuhi semua aturan yang telah ada, termasuk protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Edy Sumardi. (haryono/tha)