Terancam Mati
Para pelaku korupsi dana bantuan sosial, terlebih bansos Covid-19 terancam vonis mati. Beberapa waktu lalu KPK pernah menegaskan pelaku korupsi dana bansos bisa dijerat hukuman mati.
Firli ketika itu mengingatkan, jangan coba-coba mengorupsi dana bantuan buat rakyat yang sedang susah.
“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau korupsi dana bansos. KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” tegas Firli seraya menyebut hal itu sesuai pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang PemberantasN Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Diapresiasi
Direktur Centre for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengapresiasi langkah KPK mengungkap kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos. Sebab selama ini berbagai bantuan yang diserahkan banyak yang tidak tepat sasaran dan malah ada yang tidak menerimanya padahal warga tersebut berhak mendapatkannya.
Uchok menilai langkah KPK melakukan OTT terhadap para pejabat, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo dan juga para kepala daerah akan mendapatkan pujian masyarakat. “Karena itu, kita berharap KPK tidak kendor untuk melakukan OTT,” papar Uchok.
Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Serahkan diri ke KPK, Kini Jalani Pemeriksaan
Dalam OTT terhadap pejabat Kemensos, Uchok juga berharap KPK untuk melakukan penyidikan pejabat lainnya di Kemensos. Karena orang yang kena OTT KPK, dirinya yakin tidak sendiri tapi ada yang lainnya. (johara/bu/ird/ys)