Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Pamekasan ini dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud MD: Semua Pihak Harus Jaga Situasi Tetap Kondusif Hingga Hari H Pilkada
Seperti diketahui, pada Selasa (1/12/2020), sekitar pukul: 14.10 WIB, massa berteriak
didepan pintu pagar rumah Ibu Hj Siti Khotijah (Ibunda Menkopolhukam) di Jalan Dirgahayu, Bugih, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jatim.
Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, dengan mengancam akan membunuh Mahfud MD. (ilham/wib)