Saat Demo Ancam Bunuh Mahfud MD, Pria ini Dibekuk Polda Jatim

Sabtu 05 Des 2020, 22:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menunjukkan tersangka

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menunjukkan tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Pamekasan ini dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP  ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Mahfud MD: Semua Pihak Harus Jaga Situasi Tetap Kondusif Hingga Hari H Pilkada

Seperti diketahui, pada Selasa (1/12/2020), sekitar pukul: 14.10 WIB, massa berteriak

didepan pintu pagar rumah Ibu Hj Siti Khotijah (Ibunda Menkopolhukam) di Jalan Dirgahayu, Bugih, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jatim.

Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, dengan mengancam akan membunuh Mahfud MD. (ilham/wib)

Berita Terkait

News Update