ADVERTISEMENT

Masa Tenang Pilkada, KASN Ingatkan ASN Tidak Langgar Netralitas

Sabtu, 5 Desember 2020 09:07 WIB

Share
Masa Tenang Pilkada, KASN Ingatkan ASN Tidak Langgar Netralitas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Hari ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berakhir pada 5 Desember 2020, dan selanjutnya memasuki masa tenang pada tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020. 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, MBA mengatakan, masa tenang merupakan masa yang  berpotensi rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas. 

Menurut Agus, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan.

Baca juga: Kapolda Jatim Cek Kesiapan Penyelanggara Pilkada di KPU

"Pada masa tersebut, Tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial bahkan “serangan fajar” serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya WhatsApp, " kata Agus dalam keterangannya tertulisnya yang diterima Sabtu (05/12/2020). 

Dia menjelaskan peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye. 

Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan  tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelas Agus.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Polres Serang Gelar Apel Sosialisasi Prokes

Disamping masa tenang, Ketua KASN juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. 

Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT