JAKARTA – Iyut Bing Slamet (52), diamankan Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, pada hari Kamis (03/12/2020) di rumahnya di kawasan Johar Baru.
Berdasarkan pengakuannya, Iyut mengatakan sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Iyut terakhir menggunakan barang haram tersebut pada tanggal 1 Desember 2020.
Baca juga: Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Simpan Bong Shabu Sisa Pakai Dilemari
"Yang bersangkutan itu terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020 dan mengaku telah memakai dari tahun 2004," ucap Kombes Budi, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Iyut yang merupakan adik kandung Aktor Adi Bing Slamet itu, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui Iyut melakukan penyalahgunaan narkoba, Polisi langsung melakukan penggrebekan di kediamannya.
Baca juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek gas 1 buah plastik klip bening bekas narkotika," jelas Budi.
Setelah dilakukan cek urine, Iyut positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya Iyut dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (yono/tri)