Iyut Bing Slamet Ngaku Sudah Pakai Narkoba Sejak 2004

Sabtu 05 Des 2020, 12:33 WIB
Suasana Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkoba Iyut Bing Slamet, di Mapolres Jakarta Selatan. (Yono)

Suasana Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkoba Iyut Bing Slamet, di Mapolres Jakarta Selatan. (Yono)

JAKARTA – Iyut Bing Slamet (52), diamankan Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, pada hari Kamis (03/12/2020) di rumahnya di kawasan Johar Baru.

Berdasarkan pengakuannya, Iyut  mengatakan sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Iyut terakhir menggunakan barang haram tersebut pada tanggal 1 Desember 2020.

Baca juga: Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Simpan Bong Shabu Sisa Pakai Dilemari

"Yang bersangkutan itu terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020 dan mengaku  telah memakai dari tahun 2004," ucap Kombes Budi, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Iyut yang merupakan adik kandung Aktor Adi Bing Slamet itu, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui Iyut melakukan penyalahgunaan narkoba, Polisi langsung melakukan penggrebekan di kediamannya.

Baca juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek gas 1 buah plastik klip bening bekas narkotika," jelas Budi.

Setelah dilakukan cek urine, Iyut positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya Iyut dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update