Hibah Pariwisata Upaya Pemerintah Geliatkan Ekonomi di Masa Pandemi

Sabtu 05 Des 2020, 20:09 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. (ist)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. (ist)

Para penerima dana hibah juga harus melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf Provinsi DKI Jakarta dilengkapi dengan melaporkan bukti-bukti penggunaan dana.

Tak hanya itu, Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif provinsi DKI Jakarta juga menyelenggarakan bimbingan teknis program CHSE utuk pelaku industri kreatif, termasuk warga Jakarta yang memiliki usaha di bidang sub sektor ekonomi kreatif. Semua program dan kegiatan tersebut, pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan kesehatan pulih, ekonomi bangkit.

TENTANG KPCPEN

Sekedar diketahui pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional). (ruh)

 

Berita Terkait
News Update