ADVERTISEMENT

Unggah Ujaran Kebencian, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditahan 20 Hari

Jumat, 4 Desember 2020 12:30 WIB

Share
Unggah Ujaran Kebencian, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditahan 20 Hari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan  Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata atas dugaan ujaran kebencian melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka Ustadz Maaher akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

"Ia, tersangka SE sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Argo, Jumat (04/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan Ustadz Maheer At-Thuwailibi

Ustaz Maheer ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Tabah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 2 Handphone, tablet, dan laptop.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustadz Maaher menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang diunggah di akun twitter miliknya @ustadzmaaher.

Baca juga: Ustadz Maheer Resmi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Atas nama Waluyo Wasis Nugroho. 

Ia disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT