ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan Ustadz Maheer At-Thuwailibi

Jumat, 4 Desember 2020 06:50 WIB

Share
Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan Ustadz Maheer At-Thuwailibi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA– Pihak kuasa hukum menyatakan, Bareskrim Polri menilai janggal saat melakukan penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) pagi.

"Banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini, karena yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai KUHAP pasal 1, langsung ditangkap dan dibawa," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Kamis (3/12/2020).

"Banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini, karena yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai KUHAP pasal 1, langsung ditangkap dan dibawa," kata Djudju, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Ustadz Maheer Resmi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Menurut Djuju, banyak sekali orang yang dekat dekat dengan rezim tidak dilakukan penindakan sepertihalnya Ustad Maaher. Padahal, mereka yang terafiliasi dengan rezim sudah berkali-kali dilaporkan tapi tetap tidak ada tindak lanjut secara hukum. 

Dikatakan, kedatangan dirinya bersama tim sebagai kuasa hukum ke Bareskrim untuk mendampingi kliennya untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pasalnya, Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap Bareskrim Polri. Sehingga kuasa hukumnya wajib mendampinginya.

"Kita baru dapat info dari penyidik tadi bahwa beliau akan segera di bap dan segera didampingi. Kalau penahanan belum dilakukan, karena kan prosesnya belum 24 jam. Tapi sekarang prosesnya BAP," tukas Djuju.

Baca juga: Ustadz Maheer Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Kasus SARA

Djuju mengaku, penangkapan kliennya terkait dengan ujaran kebencian, salah satunya melalui akun Twitter milik Maaher dengan nama akun @ustadzmaaher. Dan dikenakan pasal 45A ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT