KPK Diminta Usut Dugaan Kasus Korupsi di DLH Kabupaten Bekasi

Jumat 04 Des 2020, 18:15 WIB
Ketua GMBI Rahmat Gunasin usai menyerahkan bukti pelanggaran limbah ke KPK. (Yahya))

Ketua GMBI Rahmat Gunasin usai menyerahkan bukti pelanggaran limbah ke KPK. (Yahya))

BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan untuk mengusut dugaan adanya unsur korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Hal itu terkait pemberian sanksi terhadap sebuah perusahaan soal limbah berbahaya (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin menilai jenis sanksi yang diberikan DLH terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran soal limbah berbahaya dinilai sangat ringan.

"Sanksi yang diberikan terhadap PT. SGI sangat ringan. Oleh karena itu kami menduga ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum DLH Kabupaten Bekasi," kata pria yang akrab disapa Boksu ini, Jumat (3/12/2020).

Baca juga: Hashim: Prabowo Kecewa Terkait Korupsi Benur, Sebut Edhy Anak Angkat dari Selokan

Untuk itu, Boksu berharap KPK turun tangan mengusut kasus tersebut. "Ada dugaan main mata terkait pemberian sanksi," ucapnya lagi.

Dijelaskan Boksu, sebelumnya pada tanggal 6 November 2020 pihaknya menemukan 7 pelanggaran yg dilakukan oleh PT SGI salah satunya dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3 padat berupa scrap besi tak ada izin dari instansi Pemkab Bekasi.

"Namun tetap DLH Kabupaten Bekasi tidak bisa memberikan Kepastian Hukum dan tidak berani menindak tegas atas pelanggaran Yang telah dilakukan PT.SGI," ucap Boksu. 

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Boksu pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti sekaligus membuat laporan Kepada Pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), agar segera mengupas tuntas atas adanya dugaan praktik KKN yang dilakukan oknum di DLH Kabupaten Bekasi. (yahya/tha)

News Update