Imam Adzan Narasi Jihad, Ditangkap Bareskrim di Cibadak

Jumat 04 Des 2020, 12:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(dok)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(dok)

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Imam dalam video adzan bernada jihad, Jumat (4/12/2020). Tersangka SYM, 22 merupakan orang yang mengubah panggilan adzan menjadi panggilan jihad, 'hayya alal jihad'.

Tersangka SYM diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat. 

"Yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (04/12/2020).

Argo mengatakan, SYM ditangkap sekitar pukul:02.45 WIB dirumahnya. Dari tersangka polisi menyita handphone, peci putih, kain sarung dan kemeja lengan panjang yang digunakan saat mengumandangkan adzan jihad.

Baca juga: Penyebar Video Adzan Bernarasi jihad Dicokok Polda Metro Jaya

Tersangka  ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam video viral berdurasi 30 detik itu, tersangka bersama 8 orang tampak salat dalam sebuah rumah. 

SYM, yang menjadi imam salat, mengubah bagian lafaz adzan menjadi lafalz jihad, dari 'hayya alall solah' menjadi 'hayya alall jihad'. Spontan video tersebut membuat resah masyarakat.

Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Viral Azan 'Hayya Alal Jihad' di Medsos, Begini Reaksi Wamenag

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap penyebar video adzan narasi jihad. Tersangka H (32)  diamankan dirumahnya di kawasan Rawa Badung, RT06/13, Jatinegara, Cakung Jakarta Timur, pada Kamis (03/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka mengunggah video adzan zihad lewat akun Instagram miliknya @hashophasan. Kemudian secara massif menyebarkannya di media sosial (medsos).

Dari tersangka petugas menyita 2 Handphone dan akun Instagram @hashophasan. Dalam aksinya, tersangka yang bekerja sebagai kurir kliring dokumen di PT. Trasnasional Grub Solution ini, tergabung ke dalam group Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One). 

Baca juga: Tangkap 4 Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Buku Jihad dan Senjata Api

Dimana di dalamnya terdapat unggahan video-video mengumandangkan adzan yang dirubah pada kalimat "HAYYA' ALA ASHAA-ASHALA" di ganti dengan " HAYYA'ALA I JIHAT" dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad, diantaranya “Allahu Akbar.. panggilan Jihad dimana-mana sdh berkumandang”. (ilham/tri)

Teks Foto

News Update