Gegara Buy Back Guarantee, BSD dan Bank Permata Digugat ke Pengadilan

Jumat 04 Des 2020, 11:25 WIB
Merasa dirugikan gara-gara buy back guarantee, konsumen menggugat BSD dan Bank Permata ke pengadilan. (ilustrasi/freepik)

Merasa dirugikan gara-gara buy back guarantee, konsumen menggugat BSD dan Bank Permata ke pengadilan. (ilustrasi/freepik)

"Setelah BSD melakukan buy back guarantee, kami mengundang Agus Handoko (konsumen) namun beliau tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," katanya. 

Panji menjelaskan, untuk persiapan terkait kasus ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi maupun pemberitahuan mendalam terkait gugatan itu. 

"Hingga saat ini, kami belum menerima relaas atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri atas gugatan konsumen tersebut," pungkasnya. (toga/ys)

News Update