"Setelah BSD melakukan buy back guarantee, kami mengundang Agus Handoko (konsumen) namun beliau tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," katanya.
Panji menjelaskan, untuk persiapan terkait kasus ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi maupun pemberitahuan mendalam terkait gugatan itu.
"Hingga saat ini, kami belum menerima relaas atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri atas gugatan konsumen tersebut," pungkasnya. (toga/ys)