ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Desember 2020 13:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian di rumahnya kawasan Tanah Sereal, Bogor, Kamis (3/12/2020) pagi.
Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 2 Handphone, tablet, dan laptop.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustadz Maaher kini statusnya menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian di akun twitter @ustadzmaaher.
"Ustadz Manager ditangkap dirumahnya, sekitar pukul:05.00 WIB, Kamis (3/12). Saat ini statusnya menjadi tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan," kata Argo, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Ustadz Maheer Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Kasus SARA
Dikatakan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Ustadz Maaher yang bernama lengkap Soni Eranata ini ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Atas nama Waluyo Wasis Nugroho.
Ia disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tukas Argo.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf Pada Jokowi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT