Pemerintah Jelaskan Pengurangan Cuti Bersama untuk Cegah Lonjakan Covid-19

Kamis 03 Des 2020, 08:20 WIB
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji. (ist)

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji. (ist)

JAKARTA - Kementerian PANRB menjelaskan pengurangan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif virus corona atau Covid-19.

"Sebab itu, ASN dan keluarganya serta masyarakat tidak bepergian pada akhir tahun agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (2/12/2020) sore.

"Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji.

Baca juga: Sah! Liburan Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Ini Rinciannya

Dia menjelaskan bahwa pemerintah kembali merevisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

"Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis 24 Desember 2020 masih tetap,"  tutur Atmaji.

*Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji.

Baca juga: Menko Muhajir: Pemangkasan Libur Akhir Tahun Sudah Dikoordinasikan dengan Pemda

Dengan demikian, lanjut dia, cuti bersama pada akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi ASN. Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. (johara/ys)

Berita Terkait
News Update