Baca juga: Penerapan Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar Pada Pilkada 2020
“Kelompk masyarakat itu saya bilang adalah kelompk arisan, ormas atau kelompok pemuda itu adalah kelompok masyarakat. Jadi bawaslu itu bukan kelompok masyarakat tapi alat negara,” sambungnya.
Sehingga Suparji menegaskan dari segi perbuatan yang dilakukan Amel, tidak memenuhi unsur memfitnah dan dari sisi subjeknyanya atau sasaranya itu tidak masuk kategori memfitnah penyelengga pemilu.
“Amelia itu tidak bisa dipersalahkan, tidak bisa diminta pertanggungjawaban, apalagi didukung pasal 69 huruf (c) karena perbuatanya tidak memnuhi unsur yang ada dipasal tersebut,” tuntasnya. (*/win)