JAKARTA - Pemanggilan tersangka Eggi Sudjana terkait kasus makar Pilpres 2019 oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (03/12/2020) dianggap aneh oleh tim kuasa hukum Eggi Sudjana.
Salah satu kuasa hukum Eggi, Hisbullah assidiqi menilai pemanggilan hari ini dirasakan aneh, karena pada tahun 2019 Eggi pernah dipanggil pertama kali sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan.
"Tapi kenapa sekarang beliau dipanggil lagi sebagai tersangka panggilan pertama lagi, mengulang jadi istilahnya. Kami dari perwakilan Pak Eggi bermaksud meminta klarifikasi kepada rekan-rekan penyidik di polda metro jaya terkait panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus tahun lalu, terkait makar," kata Hisbullah, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, pemanggilan tersebut suatu kejanggalan atau anomali hukum yang patut dipertanyakan dan meminta klarifikasi hari ini.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Eggi Sudjana Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Makar
"Jadi maksud kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini, karena panggilan juga dilakukan oleh penyidik itu dini hari, ya jam 1, hanya dititipkan di security, bagaimana ini prosesnya kok seperti ini," tukasnya.
Hisbullah mengaku, kedatangannya bukan hanya sebagai kuasa hukum, tapi juga sebagai putra dari Eggi Sudjana. "Kita mengikuti semua prosesnya, di dalam itu sudah ada kesepakatan deng pihak kepolisian dalam artian itu ini tidak akan bisa dilanjutkan lagi," pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan, lewat institusi Ombudsman juga sudah mengatakan case close lah clear.
"Kita semua ada dokumennya nanti itu yang akan coba kita klarifikasi. Meskipun secara substansi mengenai perkara pak eggi mengatakan sudah tidak ada lagi keterangan yang bisa saya sampaikan gitu. Jadi untuk apa lagi dipanggil," ucapnya.
Baca juga: Polisi Panggil Kembali Eggi Sudjana untuk Lengkapi Berkas Kasus Makar
Dikatakan, ketika Eggi ditahan selama 42 hari kemudian dikeluarkan penangguhan penahanan atas permintaan pihak keluarga.