JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Eggi Sudjana untuk diperiksa terkait kasus dugaan makar Pilpres 2019. Dimana ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada bulan Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, semua kasus-kasus yang akan dituntaskan untuk memenuhi kepastian hukum kepada para tersangka. Sekaligus program kapolda baru menuntaskan kasus yang lama.
"Kapolda yang baru Pak Irjen Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaiman menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini. Termasuk saudara ES sendiri," kata Yusri, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Eggy Sudjana Kembali Ditangkap Polisi
Yusri menjelaskan, bulan Mei 2019 Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sempat dilakukan penahanan oleh penyidik, dan kemudian dilakukan penangguhan penahanan.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut maslah yang Eggi itu masalah makar ya," tukasnya.
Yusri belum mengetahui sejauh mana kasus Eggi ditangani pihak penyidik. Namun yang pasti Eggi akan dipanggil sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. "Nanti kita cek semua, tapi kita panggil untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi perkara," tukasnya.
Baca juga: Eggy Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditangkap atas dugaan tindakan pidana makar dan hasil pemeriksaan pada 7 Mei 2019, Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. (ilham/win)