Pakar Hukum Internasional: Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda Tidak Ada Dasarnya

Rabu 02 Des 2020, 15:53 WIB
Pakar hukum internasional, Prof Hikmahanto Juwana. (ist)

Pakar hukum internasional, Prof Hikmahanto Juwana. (ist)

JAKARTA - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana, memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. "Karenanya, tidak diakui oleh negara lain," ujarnya.

Baca juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, PKS: Jangan Berakhir Seperti Timor-timur

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar-negara.

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. "Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," pungkasnya. (ril/ys)

News Update