JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) angkat bicara perihal isu kotak amal yang ada di toko ritel meoderen digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Ritel moderen yang ada di bawah naungan Aprindo memiliki SOP untuk penempatan kotak amal di setiap gerai.
“Kami pastikan bahwa kotak amal yang ditaruh di gerai-gerai ritel modern telah memenuhi serangkaian prosedur peraturan hingga diizinkan untuk menempakan kotak amalnya di suatu gerai,” jelas Roy Mandey, Ketua Umum Aprindo, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (02/12/2020).
Ia menambahkan bahwa ritel moderen tidak ingin penempatan kotak amal dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setiap anggota Aprindo telah menjalankan persyaratan yang ketat, di antaranya adalah yayasan harus memiliki legalitas hukum, alamat kantor yang jelas dan program hasil pengumpulan amal yang jelas pula.
“Pada prinsipnya kami paham bahwa hasil amal tersebut untuk kemaslahatan masyarakat sekitar gerai atau masyarakat yang membutuhkan bantuan,” terangnya.
Namun tidak semua pengajuan izin disetujui pihak ritel, jika tidak memenuhi peraturan perusahaan tentunya masing-masing ritel dapat menolaknya.
Pengecekan secara berkala juga dilakukan untuk menarik kotak-kotak amal yang ditaruh tanpa izin pengelola.
“Kami meminta dukungan pihak kepolisian ikut membantu pengawasan dilapangan, agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir,” pungkas Roy. (trb)