JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi masih terus dimanfaatkan oleh para petugas untuk mendisiplinkan warga lewat operasi tertib masker (Tibmask).
Pada operasi kali ini, petugas gabungan mendapati 10 pelanggar tidak mentaati ptotokol kesehatan 3M. Sehingga mereka ditindak dan diberikan sanksi sosial untuk menyapu Jalan Swakarya, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Lurah Pondok Labu, Nurul Baiti mengatakan, operasi tibmask di masa PSBB transisi kali ini kita laksanakan dengan lebih teliti bersama Tiga Pilar, Tim gugus tugas RW 09, FKDM, dan PPSU, RPTRA Kelurahan Pondok Labu.
Baca juga: 25 Pelanggar Tibmask Ditindak, Satpol PP Tanjung Priok: Penegakan Prokes Tidak Kendor!
Tujuan dari digelarnya operasi tertib masker pada masa PSBB ialah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Sebanyak 10 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas serta kami kenakan sanksi sosial," jelasnya.
Nurul juga menambahkan, kita juga terus mengedukasi kepada warga, khususnya di wilayah Pondok Labu untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3M yang telah di anjurkan pemerintah.
"Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) guna memutus rantai penyebaran covid-19," tuturnya. (Adji/tha)