Terdakwa Money Politics Pendukung Paslon Ben-Pilar Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa 01 Des 2020, 19:30 WIB
Terdakwa money politics Willy Prakasa divonis 3 tahun. (toga)

Terdakwa money politics Willy Prakasa divonis 3 tahun. (toga)

"Saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi-bagi uang di lokasi Lapangan Macek, Serpong, Tangsel sudah terbukti dan terpenuhi. Pemberian itu supaya mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel dengan nomor urut 3, yakni Benyamin - Pilar," jelas JPU Primayuda.

Barang bukti flashdisk berisi tiga video kegiatan rekaman di lapangan tersebut, telah dikembalikan ke pelapor. Sementara, salinan sebuah berita online terlampir dalam berkas perkara. (toga/tha)

Berita Terkait

News Update