"Saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi-bagi uang di lokasi Lapangan Macek, Serpong, Tangsel sudah terbukti dan terpenuhi. Pemberian itu supaya mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel dengan nomor urut 3, yakni Benyamin - Pilar," jelas JPU Primayuda.
Barang bukti flashdisk berisi tiga video kegiatan rekaman di lapangan tersebut, telah dikembalikan ke pelapor. Sementara, salinan sebuah berita online terlampir dalam berkas perkara. (toga/tha)