TANGSEL - Adanya kasus pungutan liar di salah satu SMPN 18, Kota Tangerang Selatan membuat orang tua murid geram. Pasalnya, meski di tengah pandemi Covid-19, praktek pungli didunia pendidikan di Tangsel masih kerap terjadi.
Keluhan tersebut disampaikan Wali murid kepada redaksi Pos Kota, melalui rubrik 'Aspirasi Warga' yang isinya:
Mohon petugas memeriksa kepala sekolah SMPN 18 Kota Tangsel lantaran terdapat pungli di sekolah tersebut. Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp1,6 juta untuk membeli kelengkapan sekolah. (0812 XXXX XXXX)
Menanggapi hal tersebut, kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono mengatakan dirinya pernah membuat edaran terkait larangan menjual seragam sekolah.
"Saya sudah pernah mengedarkan tentang larangan menjual pakaian seragam, terus menjual buku apalagi saat ini lagi corona gitu kan jangan dipaksakan," ujar Taryono saat ditemui di kantornya.
Taryono mengatakan akan memberikan teguran kepada Kepala sekolah SMPN 18 jika terbukti melakukan pungli di lingkungan sekolah.
"Akan saya tegur. Iya teguran karena kan kepala sekolah merupakan PNS (pegawai negeri sipil), jadi ya berupa teguran dulu," katanya. (toga/tha)