Polda Jabar Akan Kembali Periksa 8 Saksi soal Kerumunan di Megamendung

Selasa 01 Des 2020, 18:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Polda Jawa Barat akan memeriksa 8 saksi terkait kasus kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan, pada Rabu (2/12/2020) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan acara HRS di Megamendung.

Kedelapan orang itu diantaranya, Ketua RT dan Ketua RW setempat, Kepala Desa Kuta, Kepala Desa Sukagalih, Babinkamtibmas setempat, Camat Megamendung, Kasatpol PP Kecamatan Megamendung, dan Kepala Puskesmas.

Baca juga: Klarifikasi Acara HRS di Megamendung, Polda Jabar Panggil 10 Saksi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus ke penyidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Maulid Nabi di Mega Mendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu

Dalam kasus ini, Polri juga sudah memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimintai klarifikasinya terkait kerumunan acara di Megamendung.

Polda Jawa Barat hingga kini masih terus melakukan penyelidikan memeriksa saksi termasuk mencari alat bukti lainnya untuk menetapkan tersangka. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update