Suparji menerangkan, perbuatan menghasut itu seperti mengajak orang untuk melakukan perlawanan, melawan UU, seperti halnya melakukan provokasi untuk menyerang.
"Dia (Amel) tidak memprovokasi untuk menyerang, tidak memprovokasi untuk misalnya melakukan perbuatan-perbuatan yang memberontak dan sebagainya tidak ada kalimat mengandung unsur itu," terangnya.
Kalimat yang diutarakan Amel, kata Suparji, menurut pendapatnya tidak bisa dikategorikan memfitnah karena posisi Amel mengajak, sementara fitnah itu menyampaikan sesuatu yang tidak semestinya atau kemudian membuat informasi yang berbeda dari faktanya. “Dia tidak melakukan itu,” bebernya.
Dalam dakwaan, Amel disebut memfitnah Bawaslu atau penyelenggara pemilu tidak bersih. "Jadi dari subjek yang dituju kalau kemudian Bawaslu atau KPU misalnya diangap difitnah, pertanyaannya adalah lembaga itu (Bawaslu dan KPU) apakah partai politik, bukan lembaga itu, atau bukan kelompok masyarakat, lembaga itu bukan perseorangan, jadi tidak masuk kategori itu," jelasnya.
Bawaslu dan KPU adalah penyelenggara negara untuk melaksanakan pemilu. Bawaslu dan KPU itu alat negara sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kelompok masyarakat,
"Kelompk masyarakat itu saya bilang adalah kelompk arisan, ormas atau kelompok pemuda itu adalah kelompok masyarakat. Jadi bawaslu itu bukan kelompok masyarakat tapi alat negara," sambungnya.
Sehingga Suparji menegaskan dari segi perbuatan yang dilakukan Amel, tidak memenuhi unsur memfitnah dan dari sisi subjeknyanya atau sasaranya itu tidak masuk kategori memfitnah penyelengga pemilu.
"Amelia itu tidak bisa dipersalahkan, tidak bisa diminta pertanggungjawaban, apalagi didukung pasal 69 huruf (c) karena perbuatanya tidak memnuhi unsur yang ada dipasal tersebut,: tuntasnya. (rizal/win)