Paguyuban RW Kapuk Muara Minta Lurah dan Camat Berhentikan Ketua RW 07

Selasa 01 Des 2020, 09:15 WIB
Paguyuban Ketua RW dan LMK Kapuk Muara dalam konferensi pers hari ini di Pluit. (Yono)

Paguyuban Ketua RW dan LMK Kapuk Muara dalam konferensi pers hari ini di Pluit. (Yono)

JAKARTA –  Paguyuban RW di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara menyampaikan sikap tegas atas terjadinya polemik atas pemekaran RW 07 di wilayah tersebut.

Pemekaran RW 07 seharusnya tak perlu dipersoalkan karena pemekaran hal yang biasa dan telah disepakati sebagian besar warga.

"Kami meminta Lurah dan Camat Penjaringan untuk mengambil sikap tegas terhadap Ketua RW 07 dan LMK RW 07 dengan memberhentikan ketua RW 07 secara tidak hormat," ujar Ketua RW 04 Kelurahan Kapuk Muara M Irsyad dalam konferensi pers di kawasan Pluit Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Hadir dalam konferensi pers itu diantaranya Ketua dan perwakilan RW 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 011 serta Ketua LMK Kapuk Muara Suhada.

Baca juga: Paguyuban Warga Gunung Kidul (PWGK) Deklarasi Mendukung Idris-Imam

Irsyad mengatakan, warga dan pengurus RW di Kapuk Muara tidak menginginkan pertikaian di wilayah Kapuk Muara atau hal tersebut diseret ke ranah politis sehingga terjadi konflik vertikal dan horizontal.

Hal itu juga dapat mengganggu kelancaran pelayanan terhadap warga.

Irsyad mengatakan, Lurah Kapuk Muara sudah memutuskan dan mengeluarkan SK untuk RW 011. Keputusan itu juga setelah Lurah melakukan mediasi dengan RW- RW yang lainnya.

"Kami juga mempertanyakan pihak Ketua RW 07 ini yang menolak pemekaran 011. Lurah sudah melakukan mediasi namun dari RW 07 LMK 07 ini tidak adanya upaya negosiasi ataupun pendekatan," katanya.

Baca juga: Paguyuban AAU 98 Gelar Kegiatan Sosial di Masa Pandemi

Menurut Irsyad, pemekaran RT 008 RW 07 menjadi satu RW sudah sangat wajar dilakukan. Artinya dalam satu RT itu ada 400 kepala keluarga. 

News Update