DPR: Masyarakat Mendukung Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Selasa 01 Des 2020, 23:15 WIB
Diskusi  Forum Legislasi Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI, di DPR. (rizal)

Diskusi Forum Legislasi Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI, di DPR. (rizal)

JAKARTA - Kalangan DPR memandang, masyarakat mendukung pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan itu dimungkinkan karena tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Apalagi, saat ini aksi terorisme yang dilakukan  Majahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah,  erat kaitannya  dengan organisasi teroris internasional, seperti ISIS.

Karena itu, setiap tindak pidana yang melibatkan ISIS dan itu mengancam negara seperti halnya di luar negeri, maka melibatkan militer. Oleh karenanya, semua elemen masyarakat mendukung pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca juga: TNI-Polri Turunkan Tim Khusus Buru Teroris MIT Pembantai Satu Keluarga di Sigi

Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tersebut sesungguhnya boleh saja dan tidak harus dikonsultasikan dengan DPR, dan itu dimungkinkan oleh UU No.5 tahun 2018. 

"Jadi, tak ada yang menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini. Begitu juga perpres dalam kondisi darurat (extra ordenary) itu boleh tidak dikonsultasikan dengan DPR," tegas anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Demikian dipaparkan Wakil Ketua MPR RI itu dalam forum legislasi 'Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI' bersama anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (FPDIP), Bunyamin Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan I Ditjen PP Kemenkumham RI, dan pengamat militer dan pertahanan dari ISESS Khairul Fahmi, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Satu Keluarga Dibantai di Sigi, Kapolri Minta Kelompok MIT Ditembak Mati Jika Melawan

Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kehadiran TNI atau pengerahan kekuatan militer dilakukan oleh Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR, yakni merupakan hal kebijakan dan politik negara. “Bahwa berbagai bentuk ancaman terhadap negara itu merupakan otoritas negara. Seperti operasi Tinombala,” tambah Sekjen PPP itu.

Terkait skema standar maupun parameter terorisme dan ancaman negara tersebut yang menentukan BNPT dan pelaksananya Polri dan TNI. "Karena tidak semua bisa ditangani oleh kepolisian. Apalagi, terorisme itu terkait dengan ISIS atau jaringan organisasi internasional," jelas Arsul.

Demikian pula yang  Effendy Simbolon, jika perpres dan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu tak perlu dikonsultasikan dengan DPR RI. Sebab, tindakan biadab teroris itu sudah berulang-ulang dilakukan, tapi tidak juga selesai di Poso tersebut.

Berita Terkait
News Update