TANGERANG - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengaku pupuk bersubsidi di wilayahnya mengalami kelangkaan.
Kelangkaan pupuk karena adanya sistem penyaluran pupuk dari produsen ke distributor, ke kios pupuk resmi, dan ke petani yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Maka penyaluran pupuk subsidi ke petani harus menggunakan Kartu Tani Indonesia," ujarnya dalam keterangan, Senin (30/11/2020).
Aziz menuturkan Kartu Tani adalah kartu yang dirancang khusus untuk petani.
Baca juga: Untuk Petani, Prabowo Janji Subsidi Pupuk Habis-habisan
Dimana, di dalamnya sudah terdapat alokasi pupuk bersubsidi, dan diterbitkan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI dan Bank BRI.
"Selain memiliki data alokasi pupuk bersubsidi yang bisa dibeli oleh petani, Kartu Tani juga berfungsi sebagai Kartu ATM Debit Bank BRI yang memiliki fungsi fasilitas standar perbankan,“ katanya.
Aziz menjelaskan Kartu Tani yang beredar saat ini adalah Kartu Tani yang diterbitkan Tahun 2017 dan direaktivasi ulang pihak Bank karena selama Tahun 2017-2020 implementasi penggunaan Kartu Tani dalam pembelian pupuk bersubsidi tidak berjalan sama sekali, sehingga Kartu Tani banyak yang tidak aktif.
"Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani disusun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara Elektronik (e-RDKK) yang dilakukan verifikasi dan validasi data petani secara berjenjang. Data utama yang diperlukan yakni data diri sesuai e-KTP, data kelompok tani, luasan lahan dan jumlah pupuk yang dibutuhkan," tuturnya.
Baca juga: Program Agro Solution Pupuk Kaltim Tingkatkan Produktivitas Pertanian Jember
Pada 2020, menurut Aziz data petani yang masuk dalam Sistem Aplikasi e-RDKK 2020 belum sepenuhnya terdata karena kendala di lapangan dalam pengumpulan data e-KTP dan KK petani, dengan batas entry hingga 26 Juni 2020. Kendati demikian, pada Januari-Agustus pembelian pupuk bersubsidi masih belum wajib mengacu pada Sistem Aplikasi e-RDKK Tahun 2020 dan berlaku sistem manual.