Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Tinggi, 84 Orang Diberi Sanksi

Senin 30 Nov 2020, 20:45 WIB
Pelanggar operasi masker yang diberi sanksi sosial. (Ifand)

Pelanggar operasi masker yang diberi sanksi sosial. (Ifand)

JAKARTA - Kepatuhan warga dalam menjalankan hidup sehat masih belum terlihat sepenuhnya. Pasalnya, di akhir pekan lalu jumlah pelanggar protokol kesehatan di seluruh wilayah Jakarta Timur masih cukup banyak, mencapai 84 orang diberi sanksi.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya akan terus membuat warga tertib dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.

Dimana operasi masker akan terus dilakukan jajaran di 10 kecamatan dan 65 kelurahan yang ada. "Berdasarkan data yang kami dapat, selama Sabtu dan Minggu kemarin ada 84 orang yang diberi sangsi," katanya, Senin (30/11).

Dikatakan Budhy, upaya yang dilakukan itu guna menekan penyebaran Covid-19 dan menuju hidup sehat. Tanpa batas, petugas gabungan dari Satpol PP turut menyisir jalan lingkungan untuk memastikan tak ada pelanggaran.

"Namun masih saja ada yang membandel, pasalnya di hari Sabtu sebanyak 50 orang dan hari Minggu 34 orang ditindak," sambungnya.

Pada hari Sabtu, kata Budhy, sebanyak 48 orang memilih melakukan sanksi sosial dan sisanya melakukan sanksi administratif.

Sementara di hari Minggu, seluruh pelanggar yang terjaring memilih melakukan sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum. "Dan dari seluruh pelanggaran itu, tertinggi di Kecamatan Pulogadung dengan total 38 orang pelanggar," ungkapnya.

Atas kondisi yang terjadi saat ini, Budhy berharap masyarakat bisa semakin sadar dan patuh pada protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Terus menjalankan 3M atau mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Mari kita terus hidup sehat untuk mencegah wabah virus Covid-19 menerjang kita," pungkasnya. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update