JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaiana Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Selasa (30/11/2020).
Pelantikan oleh orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini dilakukan secara virtual, dan pengambilan sumpah jabatan anggota Satgassus P3TPU yang dilaksanakan berdasark Keputusan Jaksa Agung RI nomo : KEP-IV-814/C.4/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-839/C.4/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang pemberhentian dan pemindahan dari Jabata Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
“Pada hari ini, di hadapan saya telah berdiri 30 (tiga puluh) orang jaksa yang sudah saya lantik sebagai Satgassus P3TPU, saya yakin saudara terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU,” paparnya.
“Peraturan ini saya keluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu, untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan, terapkan dengan hati nurani,” terangnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda 30 (tigapuluh) orang Anggota Sagassus P3TPU mengikuti dari Aula Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Sebagaimana telah dilaporkan oleh Jampidum, maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah untuk percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Hari dalam keterangannya Senin (30/11/2020).
Ia juga menambahkan, sebagaimana yang telah diketahui tantangan penanganan pidana umum selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.
Hari juga menambahkan, Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya dibidang Tindak Pidana Umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(adji/win)