ADVERTISEMENT
Senin, 30 November 2020 17:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, KPK mengidentifikasi setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Baca juga: Cegah Korupsi di Kementerian, KPK Gandeng Perempuan
Berdasarkan data tangkapan KPK selama 2014-2018, pelaku korupsi dari sektor swasta menempati peringkat kedua, dengan jumlah tangkapan mencapai 238 orang.
"Peringkat pertama ditempati Anggota DPR dan DPRD sebanyak 247 tangkapan. Sebanyak 64 persen jenis perkara tindak pidana korupsi adalah penyuapan, yakni sebanyak 564 perkara. Data ini sekaligus menunjukan betapa masih berbelitnya perizinan dunia usaha. Meskipun di berbagai daerah sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bukan berarti lantas membuat perizinan usaha menjadi lebih cepat," pungkas Bamsoet. (rizal/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT